Didampingi 50 Pengacara, Sri Bintang Pamungkas Siapkan Praperadilan
Tapi, juga untuk 10 tersangka yang ditangkap penyidik pada Jumat dini hari (2/12) lalu.
”ACTA siap memberikan dukungan hukum untuk mereka,” tuturnya.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kepolisian melakukan penangkapan pada beberapa orang yang diduga bakal melakukan makar.
Diantaranya, SBP; Ratna Sarumpaet; Rachmawati Soekarnoputri; Kivlan Zein; Adityawarman Taha; Jamran; Eko; Rizal Khobar; Firza Husein; dan Ahmad Dhani Prasetya. Mereka menjalani pemeriksaan di Mako Brimob.
Dari kesepuluh orang itu, tujuh diantaranya mendapat penangguhan penahan. Namun, hal itu tidak didapat SBP, Rizal Khobar, dan Jamran.
Kemudian pada Jumat malam, ke-7 orang itu dilepaskan oleh penyidik. Pelepasannya pun berbeda-beda.
Misalnya, pelepasan Rachmawati Soekarnoputri dengan Ratna Sarumpaet.
Berdasar pantauan Jawa Pos, Ratna selesai diperiksa dan keluar dari Mako Brimob sekitar pukul 00.23. Sedangkan, Rachmawati pada pukul 22.33. (SAM)
JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas (SBP) ditahan di Polda Metro Jaya, bersama Jamran dan Rizal Khobar. SBP ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan
- 50 Sertifikat HGB Pagar Laut Dibatalkan, Sisanya Bagaimana, Pak Nusron?
- Bawa Diplomasi Budaya di Lawatan Prabowo, Fadli Zon Teken Kesepakatan dengan Menteri Kebudayaan India
- Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan
- Cucun Syamsurijal Apresiasi Peran Besar Kiai Cerdaskan Bangsa Lewat Pesantren
- Kementerian Hukum Sahkan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
- Catatan 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Imparsial Minta Polri Berbenah di Sektor Pelayanan