Didampingi Sang Putri, Mantan Ketua KPU Digiring ke Rutan
Jumat, 04 Maret 2016 – 05:23 WIB

Didampingi Sang Putri, Mantan Ketua KPU Digiring ke Rutan
Tersangka dijerat pasal 2 junto pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, juga pasal 3 junco pasal 18 UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999.
Ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Seperti diketahui, Syam Abdul Jalil awalnya sebagai saksi. Setelah bukti kuat statusnya ditingkatkan. Penyidik juga membidik tersangka lain. (p6/yuz/jpg/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron