btn close ads

Didampingi Sang Putri, Mantan Ketua KPU Digiring ke Rutan

Didampingi Sang Putri, Mantan Ketua KPU Digiring ke Rutan
Didampingi Sang Putri, Mantan Ketua KPU Digiring ke Rutan

Tersangka dijerat pasal 2 junto pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, juga pasal 3 junco pasal 18 UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999.

Ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Seperti diketahui, Syam Abdul Jalil awalnya sebagai saksi. Setelah bukti kuat statusnya ditingkatkan. Penyidik juga membidik tersangka lain. (p6/yuz/jpg/adk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News