Didatangi Polisi, Pemuda Ini Langsung Buang HP
Jumat, 03 November 2017 – 17:09 WIB
Saat ini, kedua tersangka masih diamankan di Polres Sintang.
Baca Juga:
“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegas Aris. (Adx)
Prima Ronald tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Sintang
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu