Didatangi Polisi, Pemuda Ini Langsung Buang HP

Didatangi Polisi, Pemuda Ini Langsung Buang HP
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Saat ini, kedua tersangka masih diamankan di Polres Sintang.

“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegas Aris. (Adx)


Prima Ronald tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Sintang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News