Didatangi Polisi, Pria Ini Sembunyi di Toilet
Sabtu, 10 Juni 2017 – 18:17 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dia menambahkan, DB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari B.
Saat ini, petugas terus melacak keberadaan B.
”Keduanya dikenakan Pasal 114 subsider 112 tentang narkotika karena menjual, mengedarkan, dan menggunakan dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun," tegasnya. (jok/ign)
Polsek Arut Selatan (Arsel), Kalimantan Tengah berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu, Rabu (7/6).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi