Didatangi Polisi, Pria Ini Sembunyi di Toilet
Sabtu, 10 Juni 2017 – 18:17 WIB
Dia menambahkan, DB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari B.
Saat ini, petugas terus melacak keberadaan B.
”Keduanya dikenakan Pasal 114 subsider 112 tentang narkotika karena menjual, mengedarkan, dan menggunakan dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun," tegasnya. (jok/ign)
Polsek Arut Selatan (Arsel), Kalimantan Tengah berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu, Rabu (7/6).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar