Didatangi Polisi Setelah Enam Kali Menyetubuhi Pacar
jpnn.com, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, atau PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk MK (18) yang menyetubuhi pacarnya sendiri sebanyak enam kali.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang tak terima anak perempuannya sebut saja Bunga (17) dicabuli.
Orang tua korban juga tak terima lantaran anaknya tersebut diajak tinggal satu atap atau kumpul kebo bersama pelaku.
"Bahkan, MK berdalih hanya menuruti keinginan sang kekasih yang masih duduk di bangku SMA, untuk pergi dari rumah," kata AKP Ruth.
Dari sanalah akal bulus MK muncul. MK kemudian mengajak pacarnya untuk tinggal bersama di salah satu kos di kawasan Jalan Barata Jaya Surabaya. Saat tinggal satu atap itulah, MK menyetubuhi kekasihnya sebanyak 6 kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MK dikenai pasal 81 undang undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Pemuda ini mengajak pacarnya yang masih pelajar untuk tinggal satu kamar indekos dan menyetubuhinya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone
- Siswi SD di Pemalang Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Begini Modusnya