Dideadline 15 Hari Revisi Bendera Aceh
Rabu, 03 April 2013 – 10:57 WIB
ACEH--Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hasil kajian atas Qanun atau Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang menggunakan bendera GAM sebagai bendera Aceh. Qanun itu diminta untuk segera di revisi dalam waktu 15 hari ke depan. Pertemuan yang berlangsung tertutup itu dihadiri Djohermansyah Djohar mewakili Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kasbang Linmas Tantri Bali, dan perwakilan Kemenkopolhukam, Amiruddin Usman. Dari pemerintah Aceh selain Gubernur Zaini Abdullah, wakil Gubernur Muzakir Manaf, Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah, juga dihadiri mantan perdana menteri GAM Malik Mahmud.
Dirjen Otomoni Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohar menyebutkan, ada 12 catatan yang harus di revisi dari Qanun bendera dan lambang Aceh. Hal itu antara lain menyangkut dengan desain bendera, ukuran bendera, penggunaan dan penempatan bendera, serta sejumlah landasan pembuatan Qanun atau konsideran Qanun itu.
Baca Juga:
“Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari bagi pemerintah Aceh dan DPR Aceh, untuk mempelajari hasil klarifikasi dari Mendagri dan kemudian diikuti dengan perubahan Qanun no 3 itu,” kata Djohermansyah, usai bertemu pemerintah Aceh, di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (2/4).
Baca Juga:
ACEH--Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hasil kajian atas Qanun atau Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius