Dideadline 15 Hari Revisi Bendera Aceh
Rabu, 03 April 2013 – 10:57 WIB
Menurut Djohermansyah, ada beberapa hal dalam qanun itu yang mendapat perhatian. Misalnya, soal kepentingan umum dan menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Terkait dengan tata cara penyusunan yang harus sesuai dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kemudian terkait legal aksinya. Ini yang perlu diperbaiki sehingga Qanun ini lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya.
Djohermansyah juga menyebutkan, selama DPRA dan Pemerintah Aceh mempelajari hasil klarifikasi dari Mendagri ini, rakyat Aceh diminta untuk tidak mengibarkan bendera GAM itu. “Sementara proses klarifikasi sedang berjalan, tidak boleh ada yang mengibarkan bendera terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali beberapa klarifikasi yang telah disampaikan Mendagri. Untuk menelaah itu kata Zaini, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tak memerlukan waktu sepanjang itu.
ACEH--Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hasil kajian atas Qanun atau Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang
BERITA TERKAIT
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi