Dideadline 15 Hari Revisi Bendera Aceh

Dideadline 15 Hari Revisi Bendera Aceh
Dideadline 15 Hari Revisi Bendera Aceh
Menurut Djohermansyah, ada beberapa hal dalam qanun itu yang mendapat perhatian. Misalnya, soal kepentingan umum dan menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

“Terkait dengan tata cara penyusunan yang harus sesuai dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kemudian terkait legal aksinya. Ini yang perlu diperbaiki sehingga Qanun ini lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya.

 

Djohermansyah juga menyebutkan, selama DPRA dan Pemerintah Aceh mempelajari hasil klarifikasi dari Mendagri ini, rakyat Aceh diminta untuk tidak mengibarkan bendera GAM itu. “Sementara proses klarifikasi sedang berjalan, tidak boleh ada yang mengibarkan bendera terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Sementara Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali beberapa klarifikasi yang telah disampaikan Mendagri. Untuk menelaah itu kata Zaini, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tak memerlukan waktu sepanjang itu.

 

ACEH--Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hasil kajian atas Qanun atau Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News