Dideadline 15 Hari Revisi Bendera Aceh
Rabu, 03 April 2013 – 10:57 WIB
“Saya kira tidak sampai 15 hari, apalagi tanggal 4 ini Mendagri Gamawan Fauzi akan berkunjung ke Aceh, nanti mungkin sudah selesai,” ujarnya.
Zaini menolak menyebut dengan klarifikasi itu maka ada perubahan dari aturan tentang bendera dan lambang Aceh itu. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyelesaian perdebatan soal qanun ini.
“Saya kira terlalu dini untuk memberi komentar soal itu, karena kita duduk hari ini untuk mencari solusi terbaik bukan untuk gontok-gontokan,” katanya.
Zaini juga menyebutkan yang terpenting dari semuanya itu adalah perdamaian Aceh yang perlu terus berlanjut. Senada dengan Djohermansyah, dia juga meminta agar pengibaran bendera GAM itu tidak dilakukan sebelum semuanya selesai. “Saya minta supaya bersabar sampai tidak ada lagi yang melarang pengibaran bendera itu,” ujarnya.
ACEH--Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hasil kajian atas Qanun atau Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB