Didekati Olivia di Facebook, L Tertarik, Rp 587 Juta Melayang, Alamak
Kamis, 27 Juli 2023 – 10:55 WIB
Kemudian mereka diberi upah sebesar Rp 500 ribu dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan M-banking.
"Jadi, transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu," ucapnya.
Deni juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan meminta bantuan Interpol untuk mengejar tersangka lain yang berada di Kamboja.
"Tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana, karena FJ ini peran utamanya hanya sebagai translator dan yang menyiapkan dokumen," tuturnya.
Tersangka FJ dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polda Jabar mengungkap penipuan oleh seseorang mengaku Olivia yang mendekati korban melalui Facebook. Akibatnya uang korban senilai Rp 587 juta melayang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Kertajati Mati
- Sukurin, 3 Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Bandung Terancam 6 Tahun Bui
- AIMA Electric Bikes Bandung Landmark Store Usung Tren Mobilitas Ramah Lingkungan