Didemo Berkali-kali, First Resources Angkat Bicara

Didemo Berkali-kali, First Resources Angkat Bicara
First Resources saat memberikan sembako kepada masyarakat di sekitar wilayah kerjanya. Foto: Dokumentasi First Resources.

Selain tudingan di atas, unjuk rasa berjilid-jilid juga menuding perusahaan telah memiskinkan rakyat Riau.

Indah mengatakan, keberadaan perusahaan perkebunan telah mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan di bumi Lancang Kuning.

Tak hanya itu, keberadaan perusahaan terbukti nyata memberi kontribusi menciptakan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat desa-desa di sekitar perkebunan dalam bentuk program-program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.

Indah memastikan perusahaan akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap pengunjuk rasa yang telah menuding dan memfitnah tanpa dasar dengan ancaman hukuman pidana pencemaran nama baik atau penghinaan karena telah melakukan penyebaran berita bohong (hoaks).

"Kita akan lakukan upaya-upaya hukum yang menuding, menuduh, serta memfitnah perusahaan tanpa dasar dengan hukuman pidana pencemaran nama baik atau penghinaan sesuai undang-undang berlaku di Indonesia," pungkas Indah.

Terkait pencucian uang, Pengamat Hukum Suryadi menyebutkan pencucian uang merupakan perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan.

Atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan diketahuinya atau patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaaan yang sah.

TPPU dapat diproses apabila telah ada tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu.

Manajemen First Resources membantah semua tudingan dan fitnah yang disampaikan mengatasnamakan mahasiswa serta pemuda dalam berkali-kali unjuk rasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News