Didenda KPPU, Pfizer Indonesia Banding

Didenda KPPU, Pfizer Indonesia Banding
Didenda KPPU, Pfizer Indonesia Banding

JAKARTA--Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mendenda Rp25 miliar pada PT Pfizer Indonesia dan anak perusahaan Pfizer Inc di New York, dinilai tidak berdasar. PT Pfizer Indonesia merasa tidak melakukan pengaturan harga Amlodipine. "Pfizer tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan KPPU. Pfizer juga tidak melakukan praktek monopoli dalam penjualan amlodipine," kata Preside Direktur PT Pfizer Indonesia pada JPNN di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rabu (29/9).

Dijelaskannya, hukuman denda Rp25 miliar atas tuduhan pengaturan harga amlodipine ini cukup membuat Pfizer kaget. "Tidak ada itu pengaturan harga. Kami dalam menjalankan usaha farmasi, Pfizer selalu mengikuti kode etik bisnis," ujarnya. Atas keputusan KPPU ini, lanjut Luthfi, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri. "Kami punya waktu 14 hari kerja untuk banding. Namun, Pfizer akan mengajukan banding lebih cepat, kemungkinan besar pekan depan kita ajukan," tandasnya.

Untuk diketahui KPPU memutuskan PT Pfizer Indonesia, Pfizer Inc, Pfizer Panama, Pfizer Global Trading, Pfizer Overseas, dan PT Dexa Medica dalam kasus kartel obat antihipertensi, Amlodipine. Ketua sidang Ahmad Ramadhan Siregar, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5, Pasal 11, Pasal 16, dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica dinyatakan terbukti melakukan pengaturan harga Amlodipine. Menurut Ahmad, perbedaan harga Norvask dengan harga internasional sebesar 14,6 kali. Sedangkan perbedaan harga Tensivask dengan harga internasional 13,6 kali.

Atas putusan ini, KPPU mengenakan hukuman denda kepada PT Pfizer Indonesia sebesar Rp 25 miliar. Sedangkan Dexa Medica didenda Rp 20 miliar. Sementara itu, Pfizer Inc, Pfizer Overseas, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation Panama dihukum denda masing-masing Rp 25 miliar. (esy/jpnn)

JAKARTA--Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mendenda Rp25 miliar pada PT Pfizer Indonesia dan anak perusahaan Pfizer Inc di New


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News