Didenda KPPU, Pfizer Indonesia Banding
Rabu, 29 September 2010 – 18:55 WIB
Baca Juga:
Untuk diketahui KPPU memutuskan PT Pfizer Indonesia, Pfizer Inc, Pfizer Panama, Pfizer Global Trading, Pfizer Overseas, dan PT Dexa Medica dalam kasus kartel obat antihipertensi, Amlodipine. Ketua sidang Ahmad Ramadhan Siregar, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5, Pasal 11, Pasal 16, dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica dinyatakan terbukti melakukan pengaturan harga Amlodipine. Menurut Ahmad, perbedaan harga Norvask dengan harga internasional sebesar 14,6 kali. Sedangkan perbedaan harga Tensivask dengan harga internasional 13,6 kali.
Atas putusan ini, KPPU mengenakan hukuman denda kepada PT Pfizer Indonesia sebesar Rp 25 miliar. Sedangkan Dexa Medica didenda Rp 20 miliar. Sementara itu, Pfizer Inc, Pfizer Overseas, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation Panama dihukum denda masing-masing Rp 25 miliar. (esy/jpnn)
JAKARTA--Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mendenda Rp25 miliar pada PT Pfizer Indonesia dan anak perusahaan Pfizer Inc di New
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi