Didenda Rp 2 Miliar, Empat Nelayan Asing Ajukan Banding Sambil Menggerutu
jpnn.com - TARAKAN - Majelis hakim Tarakan memvonis empat nelayan asing terdakwa kasus pencurian ikan di perairan Indonesia dengan denda Rp 2 miliar, subsider 12 bulan kurungan, dalam persidangan yang digelar akhir pekan lalu. Keempat terdakwa yakni, Pricilio Panglinawan, Michael S. Alberta, Yoyong M dan Roky Mahenai yang tidak terima putusan itu langsung mengajukan banding. Selain menghukum para terdakwa, majelis hakim juga menyita empat kapal berbendera Filipina itu untuk dimusnahkan.
"Empat kapal tersebut disita untuk dimusnahkan sesuai Berita Acara Penetapan Pengadilan. Jika tidak mampu membayar denda maka hukuman pidana terhadap terdakwa diganti dengan kurungan selama 12 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi.
Nah, salah satu yang mengajukan banding itu mengaku dirinya masih belum paham dengan sistem peradilan di Indonesia. "Kami mau banding, kapan putus banding kami," ujar salah satu terdakwa dalam persidangan
Majelis hakim pun langsung memberikan penjelasan terkait upaya hukum banding yang diajukan terdakwa. "Di tingkat banding ke Pengadilan Tinggi (PT), terdakwa tidak hadir. Hanya berkas perkara ini akan kami kirimkan semua untuk diteliti Majelis Hakim di PT nantinya, setelah ada kesepakatan Majelis Hakim PT baru akan disampaikan kepada terdakwa nantinya," jelas Ketua Majelis.
Bukan hanya itu, selain terdakwa yang mengajukan banding dalam putusan majelis hakim ini, JPU yang dihadiri Andi Haqiqi juga menyatakan banding karena putusan majelis ini lebih dari dua pertiga tuntutannya.
Sesuai aturan yang ada, maka JPU wajib menyatakan banding. Karena JPU dan terdakwa menyatakan banding, maka masa penahanan para terdakwa akan diperpanjang berdasarkan penetapan PT Kaltim di Samarinda. "Tetapi terdakwa tetap diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan hingga ada putusan inkrah," sebut Andi.
Diberitakan sebelumnya, 25 Februari lalu KRI Slamet Riyadi menangkap empat kapal nelayan berbendera Filipina Fishing Boat (FB) Vient-09, FB Santomas, FB San Jose dan FB Santa Cruz, seluruhnya berkapasitas 20 GT, karena tidak memiliki surat izin resmi memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, sekitar Laut Sulawesi. Delapan orang anak buah kapal beserta nakhodanya, langsung diamankan dan digeser ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarakan.
Oleh penyidik Lanal Tarakan dan JPU, keempat terdakwa ini didakwa, dituntut dan dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim karena melanggar Pasal 93 ayat 2 Undang undang No 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dalam Undang undang No 45 Tahun 2009 tentang perikanan. (ule/asm/ray/jpnn)
TARAKAN - Majelis hakim Tarakan memvonis empat nelayan asing terdakwa kasus pencurian ikan di perairan Indonesia dengan denda Rp 2 miliar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar