Dideportasi dari Malaysia, 67 TKI Kena Penyakit Kulit
jpnn.com, NUNUKAN - Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 205 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Sabah.
Dari jumlah tersebut, puluhan TKI pulang ke tanah air dalam keadaan menderita penyakit kulit.
Deportasi dilakukan dua tahap. Sebanyak 175 TKI dipulangkan pada tahap pertama, Kamis (30/3).
Sementara itu, sebanyak 30 TKI dideportasi pada tahap kedua, Jumat (31/3).
Kepala Kesehatan Pelabuhan Wilayah Kerja Nunukan Baharullah mengungkapkan, sebanyak 67 orang dinyatakan mengalami penyakit kulit.
Hal itu disebabkan sanitasi di pusat tahanan sementara (PTS) untuk TKI tidak baik.
“Sanitasi tempat BMI (buruh migran Indonesia) ditahan merupakan penyebab utama. Sehingga, menjadi keluhan utama BMI penyakit kulit,” jelasnya kepada Radar Nunukan, Jumat (31/3).
Pihaknya juga menemukan TKI yang terkena virus varicella zoster yang menyebabkan penyakit cacar.
Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 205 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Sabah.
- Ini Tips untuk Mencegah Penyakit Eksim Muncul Kembali
- Solusi Merawat Kulit Atopik, Kurangi Peradangan dalam 8 Minggu
- Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- Banyak Peluang Kerja di Luar Negeri, P3MI-APJATI Diskusi dengan Atase TKI di Binawan Group
- KSDAI Luncurkan Buku Panduan Terbaru Tentang Dermatitis Atopik, Ini Isinya