Dideportasi ke Filipina, Nursima dan Ibrahim Ingin Kembali ke Indonesia Berkumpul dengan Keluarga
Nursima yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Gowa diamankan petugas Imigrasi Makassar karena masih berstatus WN Filipina, ketika sedang bekerja di suatu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada 26 Maret 2021.
Sementara, Ibrahim sudah puluhan tahun menghabiskan kehidupannya di Sabah, Malaysia Timur dan menikah di sana dengan tenaga kerja wanita (TKW) asal Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kemudian, Ibrahim tinggal beberapa bulan di Raha hingga Maret 2021, sebelum diamankan petugas Imigrasi Baubau karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal.
Dodi menjelaskan bahwa kedua WN Filipina tersebut berharap bisa kembali ke Indonesia secara legal.
"Mereka ingin berkumpul bersama keluarganya," tegas Dodi. (antara/jpnn)
Ibrahim dan Nursima, dua WN Filipina dideportasi ke negara asalnya berharap dapat kembali ke Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga.
Redaktur & Reporter : Boy
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- E-Paspor Bakal Diterapkan Sepenuhnya
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel