Dideportasi ke Filipina, Nursima dan Ibrahim Ingin Kembali ke Indonesia Berkumpul dengan Keluarga

Nursima yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Gowa diamankan petugas Imigrasi Makassar karena masih berstatus WN Filipina, ketika sedang bekerja di suatu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada 26 Maret 2021.
Sementara, Ibrahim sudah puluhan tahun menghabiskan kehidupannya di Sabah, Malaysia Timur dan menikah di sana dengan tenaga kerja wanita (TKW) asal Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kemudian, Ibrahim tinggal beberapa bulan di Raha hingga Maret 2021, sebelum diamankan petugas Imigrasi Baubau karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal.
Dodi menjelaskan bahwa kedua WN Filipina tersebut berharap bisa kembali ke Indonesia secara legal.
"Mereka ingin berkumpul bersama keluarganya," tegas Dodi. (antara/jpnn)
Ibrahim dan Nursima, dua WN Filipina dideportasi ke negara asalnya berharap dapat kembali ke Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga.
Redaktur & Reporter : Boy
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak