Didesak DPR, KPK Ogah Buru-Buru Tuntaskan Kasus Budi Gunawan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Komjen Budi Gunawan. Karena itu, KPK tidak mungkin mematok batas waktu tertentu untuk menyelesaikannya.
"Kami mohon kepada pihak lain untuk menghormati proses yang sedang dilakukan. Semua kasus penting dan kami tidak akan mengistimewakan kasus," kata Bambang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Hal ini disampaikan Bambang menanggapi desakan dari pemerintah dan DPR agar KPK bergerak cepat dalam menuntaskan kasus Budi Gunawan. Dikhawatirkan, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut maka akan berdampak negatif kepada institusi Polri.
Bambang mengatakan, setiap kasus yang ditangani KPK memiliki kesulitan yang berbeda-beda. Karena itu, waktu penanganannya pun berbeda-beda pula. Namun, lanjutnya, yang pasti dalam setiap kasus KPK bekerja sebaik mungkin.
"Dan hasilnya bisa ditunjukan di proses persidangan. Jadi kehati-hatian proses menjadi bagian penting untuk memperlihatkan proses penyidikan yang baik," jelasnya.
Karena itu, tidak ada lagi keraguan mengenai kemampuan KPK dalam menangani perkara. Ia justru mengimbau semua pihak untuk memberikan dukungan terhadap upaya KPK.
"Sebaiknya semua pihak menggunakan kewenangan masing-masing untuk membantu KPK, supaya proses penegakan hukum ini bisa segera dilakukan dan bukan malah menambah kekisruhan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Komjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan