Didesak Hakim Tipikor, Politikus Demokrat Ini Bawa Nama Akhirat
jpnn.com - JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak cukup percaya dengan keterangan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (18/2).
Berkali-kali Tri membantah bahwa ia pernah menjadi perantara yang membawa uang USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini untuk rekan separtainya, Sutan Bathoegana.
"Anda tidak pernah menerima THR itu di All Fresh?" tanya Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto untuk kesekian kalinya pada Tri.
Lagi-lagi ia membantah. "Saya tidak pernah. Ketemu di sana karena kebetulan mau beli buah," ujar Tri.
Hakim Amin tak berhenti bertanya. Ia kembali bertanya terkait dugaan sejumlah anggota Komisi VII yang menerima THR dari SKK Migas. "Bagaimana dengan anggota Komisi VII lainnya, terima THR enggak?" tanya Amin.
Dengan lantang Tri menjawab, "Tidak pernah. Insya Allah, Yang Mulia, saya pertanggungjawabkan itu, Yang Mulia."
Menurut Tri, dia baru bertemu dua kali dengan Rudi Rubiandini. Pertemuan pertama dilakukan di ruang kerja Rudi di kantor SKK Migas.
"Waktu itu silaturahmi ke kantor terdakwa," ucapnya.
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak cukup percaya dengan keterangan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Tri
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT