Didesak Jaksa, Saksi Baru Ingat

jpnn.com - JAKARTA – Bekas Anggota Panitia Lelang Driving Simulator SIM roda empat, Heru Tri Sasono, dihadirkan di persidangan untuk terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Selasa (23/7), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesaksiannya Tri mengaku pernah meminjam uang dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto pada Maret 2011. Ia mengaku meminjam uang karena terdesak untuk orang tuanya yang kena stroke. “Saya lihat Pak Budi bisa membantu kami. Uangnya sudah saya kembalikan," kata Heru.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Pulung Rinandoro, kemudian mencecar Heru soal etika pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pulung memertanyakan apakah peminjaman uang itu sebelum atau sesudah penetapan pemenang lelang. Heru menjawab sebelum penetapan pemenang.
"Yang benar? Penetapan pemenang lelang kapan? 2 Maret 2011 kan?” sergah Pulung. Lantas Pulung menegaskan, “Saudara paham tidak etika pengadaan barang dan jasa pemerintah? Tahu perusahaan Budi Susanto ikut proses lelang?” timpal Pulung.
Awalnya Heru berkelit tidak tahu kalau PT CMMA ikut lelang. Namun, Jaksa tidak percaya begitu saja jawaban Heru. Setelah disergah akhirnya Heru pun mengaku jika perusahaan Budi ikut lelang Driving Simulator. "Iya betul PT CMMA ikut proses lelang simulator," jawab Heru.
Kendati demikian, Heru tetap bersikeras dengan jawabannya. Ia menegaskan, peminjaman uang kepada Budi dilakukan sebelum penetapan pemenang lelang. (boy/jpnn)
JAKARTA – Bekas Anggota Panitia Lelang Driving Simulator SIM roda empat, Heru Tri Sasono, dihadirkan di persidangan untuk terdakwa bekas Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi