Didesak Jaksa, Saksi Baru Ingat
jpnn.com - JAKARTA – Bekas Anggota Panitia Lelang Driving Simulator SIM roda empat, Heru Tri Sasono, dihadirkan di persidangan untuk terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Selasa (23/7), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesaksiannya Tri mengaku pernah meminjam uang dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto pada Maret 2011. Ia mengaku meminjam uang karena terdesak untuk orang tuanya yang kena stroke. “Saya lihat Pak Budi bisa membantu kami. Uangnya sudah saya kembalikan," kata Heru.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Pulung Rinandoro, kemudian mencecar Heru soal etika pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pulung memertanyakan apakah peminjaman uang itu sebelum atau sesudah penetapan pemenang lelang. Heru menjawab sebelum penetapan pemenang.
"Yang benar? Penetapan pemenang lelang kapan? 2 Maret 2011 kan?” sergah Pulung. Lantas Pulung menegaskan, “Saudara paham tidak etika pengadaan barang dan jasa pemerintah? Tahu perusahaan Budi Susanto ikut proses lelang?” timpal Pulung.
Awalnya Heru berkelit tidak tahu kalau PT CMMA ikut lelang. Namun, Jaksa tidak percaya begitu saja jawaban Heru. Setelah disergah akhirnya Heru pun mengaku jika perusahaan Budi ikut lelang Driving Simulator. "Iya betul PT CMMA ikut proses lelang simulator," jawab Heru.
Kendati demikian, Heru tetap bersikeras dengan jawabannya. Ia menegaskan, peminjaman uang kepada Budi dilakukan sebelum penetapan pemenang lelang. (boy/jpnn)
JAKARTA – Bekas Anggota Panitia Lelang Driving Simulator SIM roda empat, Heru Tri Sasono, dihadirkan di persidangan untuk terdakwa bekas Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
- Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri