Didesak Jerat Boediono, Ini Jawaban KPK
Rabu, 27 Februari 2013 – 15:01 WIB
JAKARTA - Timwas skandal Bank Century mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status Wakil Presiden Boediono dalam kasus itu. Timwas berpendapat, Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia yang menandatangani persetujuan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) juga harus dijerat, bukan hanya Budi yang dulu menjabat deputi di Bank Indonesia.
Menanggapi itu, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, bahwa memang dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian FPJP adalah berdasarkan keputusan semua gubernur BI, termasuk Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur BI. Sebab, dalam melaksanakan tugasnya, gubernur BI adalah kolektif kolegial.
Baca Juga:
Dari situ, Abraham menegaskan tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka gubernur lainnya, termasuk Boediono. Sebab, lanjutnya dalam sprindik penetapan tersangka atas nama Budi Mulya, tertulis 'BM dkk', artinya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Tapi untuk langkah lebih jauh perlu lebih akurat untuk menetapkan gubernur atau dewan gubernur lain berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan," kata Abraham di hadapan Timwas Century, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/2).
JAKARTA - Timwas skandal Bank Century mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status Wakil Presiden Boediono dalam kasus itu.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan