Didesak Ombudsman Buka Jalur Tanah Abang, Ini Reaksi Dishub
Selasa, 27 Maret 2018 – 06:48 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji hasil koreksi Ombusman Jakarta Raya atas kebijakan Pemprov DKI mengenai penataan Tanah Abang.
Sejauh ini, pihaknya belum mau menerima koreksi itu meski diberikan waktu selama 60 hari.
"Nanti dulu. Kami akan pelajari, bahas bareng-bareng," kata Andri, Senin (26/3).
Andri mengatakan, dalam pembahasan bersama di internal Pemprov DKI, pihaknya akan mengkaji mana hasil koreksi yang diterima dan mana yang tidak.
Namun, jika ada hal yang tidak diterima, maka Pemprov DKI akan memberikan sanggahan.
"Waktu 30 hari ini kami manfaatkan untuk menjawab koreksi yang disampaikan oleh Ombudsman," kata Andri. (tan/jpnn)
Baca Juga:
Sudah banyak pihak ingatkan Pemprov DKI Jakarta tentang penggunaan jalan raya bagi PKL di Tanah Abang dan Jati Baru.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden