Didi Ditangkap Saat Jadi Kurir Ekstasi, Barang Buktinya Banyak Banget
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, menangkap seorang pria kurir ekstasi yang hendak bertransaksi pada Kamis, 29 September 2022 di Jalan Kapt Anwar Sastro.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ekstasi sebanyak 1.008 butir.
Kurir tersebut diketahui bernama Chaidir Agustian alias Didi (34) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Plaju Palembang.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di Jalan Kapten Anwar Sastro.
Dari laporan tersebut, anggota Reskrim bergerak cepat menunju ke lokasi di kawasan Jalan Kapt Anwar Sastro untuk melakukan penyelidikan.
"Benar saja, setelah sampai di lokasi, anggota pun mencurigai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan, anggota kami menemukan barang bukti ekstasi sebanyak 1.008 butir yang rencanakan akan dijual kembali," ungkap Kompol Ginanjar, Senin (3/10).
Tersangka mengaku mendapat ekstasi itu dari seorang berinisial P, yang berada di provinsi Riau.
Rencananya, ekstasi tersebut akan diantarkan lagi oleh tersangka kepada orang lain.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, menangkap seorang pria kurir ekstasi sindikat antarprovinsi.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini