Didi Irawadi Ungkap Fakta Mengejutkan soal UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan rapat paripurna dewan pada 5 Oktober 2020 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU merupakan forum yang sesat dan cacat prosedur.
Akibatnya, kata legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X ini, forum itu juga memberikan persetujuan pada UU Cipta Kerja yang sesat pula.
"Rapat paripurna sesat dan cacat prosedur. Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," ucap Didi dalam keterangan tertulisnya kepada jpnn.com, Kamis (8/10).
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi X DPR ini karena saat berlangsungnya rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II atas RUU Cipta Kerja, pihaknya tidak melihat selembar naskah pun mengenai omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut.
"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna 5 Oktober 2020 tersebut. Jadi pertanyaanya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin itu?" kata Didi bertanya-tanya.
Seharusnya, kata Didi, sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Cipta Kerja sudah bisa dilihat dan dibaca oleh semua anggota. Apalagi sebagai wakil rakyat, dia hadir di forum tersebut.
"Padahal kami kemarin hadir pada forum rapat tertinggi DPR. Dalam forum rapat tertinggi ini, wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut. Jangankan yang hadir secara fisik, yang hadir secara virtual pun harus diberikan," tegasnya.
Sebagai perbandingan, jangankan RUU Ciptaker yang dinilai sangat penting ini, bahan-bahan untuk rapat tingkat komisi dan badan saja biasanya diberikan kepada semua anggota dewan beberapa hari sebelumnya.
Didi Irawadi Syamsuddin membeberkan kejanggalan paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
- Restitusi Berduit
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro