Didik Demokrat Sindir Majelis Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu 2024

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyindir majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
"Jangan-jangan Majelis Hakim PN Jakpus yang memeriksa dan memutus perkara a quo ingin membuat sistem pemilu yang baru yaitu proporsional tertunda dalam Pemilu 2024," ujar Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus yang dipimpin T. Oyong beserta dua hakim anggota, H Bakri dan Dominggus Silaban memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata yang diajukan Prima.
Majelis hakim menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
Selain itu, hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Didik menilai secara absolut, perkara itu bukan ranahnya PN Jakpus. Sebab, gugatan perdata tersebut secara substansi masuk kategori sengketa proses pemilu.
Begini sindiran politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto terhadap majelis hakim PN Jakpus yang perintahkan penundaan Pemilu 2024.
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto