Didik Demokrat Sindir Majelis Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyindir majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
"Jangan-jangan Majelis Hakim PN Jakpus yang memeriksa dan memutus perkara a quo ingin membuat sistem pemilu yang baru yaitu proporsional tertunda dalam Pemilu 2024," ujar Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus yang dipimpin T. Oyong beserta dua hakim anggota, H Bakri dan Dominggus Silaban memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata yang diajukan Prima.
Majelis hakim menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
Selain itu, hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Didik menilai secara absolut, perkara itu bukan ranahnya PN Jakpus. Sebab, gugatan perdata tersebut secara substansi masuk kategori sengketa proses pemilu.
Begini sindiran politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto terhadap majelis hakim PN Jakpus yang perintahkan penundaan Pemilu 2024.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini