Didik Merasa Bingung dengan Putusan MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengaku tidak bisa memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal durasi jabatan pimpinan lembaga antirasuah.
"Saya pribadi juga masih confuse dengan keputusan MK jika melihat substansinya dan dihadapkan kepada kewenangan MK," kata Didik melalui layanan pesan kepada awak media, Jumat (26/5).
Legislator Fraksi Demokrat itu merasa soal durasi jabatan pimpinan KPK seharusnya bisa diserahkan kepada pembentuk UU dalam hal ini DPR dan pemerintah.
"Pembentuk UU-lah, yang diberikan hak dan kebebaskan untuk merumuskan politik hukum dan menentukan norma hukumnya," ujar Didik.
Toh, dia menyoroti alasan MK ketika mengabulkan gugatan soal durasi jabatan pimpinan KPK yang memakai diksi demi menegakkan keadilan.
Sebab, Didik mempertanyakan keputusan MK terharap gugatan Presidential Treshold (PT) yang menjadi kebijakan hukum terbuka dan selalu ditolak lembaga yang dipimpin Saldi Isra itu.
"Bukankah penentuan Presidential Threshold juga berpotensi tidak adil, dan bahkan menghambat demokrasi. Saya yakin masih banyak putusan serupa yang posisinya demikian," ujarnya.
Sebelumnya, MK menerima gugatan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, sehingga pimpinan lembaga antirasuah menjabat selama lima dari sebelumnya empat tahun.
Didik Mukrianto merasa soal masa jabatan pimpinan KPK seharusnya bisa diserahkan kepada DPR dan pemerintah.
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat