Didik Merasa Bingung dengan Putusan MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengaku tidak bisa memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal durasi jabatan pimpinan lembaga antirasuah.
"Saya pribadi juga masih confuse dengan keputusan MK jika melihat substansinya dan dihadapkan kepada kewenangan MK," kata Didik melalui layanan pesan kepada awak media, Jumat (26/5).
Legislator Fraksi Demokrat itu merasa soal durasi jabatan pimpinan KPK seharusnya bisa diserahkan kepada pembentuk UU dalam hal ini DPR dan pemerintah.
"Pembentuk UU-lah, yang diberikan hak dan kebebaskan untuk merumuskan politik hukum dan menentukan norma hukumnya," ujar Didik.
Toh, dia menyoroti alasan MK ketika mengabulkan gugatan soal durasi jabatan pimpinan KPK yang memakai diksi demi menegakkan keadilan.
Sebab, Didik mempertanyakan keputusan MK terharap gugatan Presidential Treshold (PT) yang menjadi kebijakan hukum terbuka dan selalu ditolak lembaga yang dipimpin Saldi Isra itu.
"Bukankah penentuan Presidential Threshold juga berpotensi tidak adil, dan bahkan menghambat demokrasi. Saya yakin masih banyak putusan serupa yang posisinya demikian," ujarnya.
Sebelumnya, MK menerima gugatan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, sehingga pimpinan lembaga antirasuah menjabat selama lima dari sebelumnya empat tahun.
Didik Mukrianto merasa soal masa jabatan pimpinan KPK seharusnya bisa diserahkan kepada DPR dan pemerintah.
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum