Didik Merasa Bingung dengan Putusan MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Didik Merasa Bingung dengan Putusan MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Ricardo/JPNN

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5).

MK menganggap masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan pimpinan 12 lembaga nonkementerian di Indonesia, seperti Komnas HAM, KY, KPU, yaitu lima tahun. (ast/jpnn)


Didik Mukrianto merasa soal masa jabatan pimpinan KPK seharusnya bisa diserahkan kepada DPR dan pemerintah. 


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News