Didik Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi di Basarnas

"Saya melihat dan mengapresiasi langkah-langkah tegas kejaksaan yang cukup agresif untuk memberantas korupsi. Saya berharap agar KPK tidak kendur, dan kepolisian harus menunjukkan komitmen dan taji-nya juga dalam memberantas korupsi," tuturnya.
Didik optimistis jika KPK, kejaksaan, dan kepolisian, serta hakim memaksimalkan peran penegakan hukum dalam memberantas korupsi, maka tidak susah bagi Indonesia terbebas dari korupsi. "Ditambah partisipasi masyarakat," ucapnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara itu penyidik menetapkan lima tersangka, yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta KPK mengusut tuntas kasus korupsi di Basarnas yang menyeret Marsdya Henri Alfiandi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara