Didik Mukrianto DPR Menyoroti Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Minggu, 30 Januari 2022 – 11:43 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bisa saja tidak digabungkan dengan dua perjanjian lainnya.
Hal ini dilakukan jika keberadaan dua perjanjian tersebut bisa merugikan Indonesia.
"Pemberlakuan perjanjian ekstradisi ini tidak dipaketkan dengan perjanjian lain seperti FIR dan kesepakatan kerja sama pertahanan jika merugikan kepentingan Indonesia," kata Didik kepada JPNN.com, Minggu (30/1).
Namun begitu, Didik menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan perjanjian ekstradisi tidak akan digabungkan dengan perjanjian lainnya jika merugikan Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan