Didik Mukrianto DPR Menyoroti Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Minggu, 30 Januari 2022 – 11:43 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bisa saja tidak digabungkan dengan dua perjanjian lainnya.
Hal ini dilakukan jika keberadaan dua perjanjian tersebut bisa merugikan Indonesia.
"Pemberlakuan perjanjian ekstradisi ini tidak dipaketkan dengan perjanjian lain seperti FIR dan kesepakatan kerja sama pertahanan jika merugikan kepentingan Indonesia," kata Didik kepada JPNN.com, Minggu (30/1).
Namun begitu, Didik menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan perjanjian ekstradisi tidak akan digabungkan dengan perjanjian lainnya jika merugikan Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online