Didik Mukrianto DPR Menyoroti Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Minggu, 30 Januari 2022 – 11:43 WIB

Didik Mukrianto. Foto: dok/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bisa saja tidak digabungkan dengan dua perjanjian lainnya.
Hal ini dilakukan jika keberadaan dua perjanjian tersebut bisa merugikan Indonesia.
"Pemberlakuan perjanjian ekstradisi ini tidak dipaketkan dengan perjanjian lain seperti FIR dan kesepakatan kerja sama pertahanan jika merugikan kepentingan Indonesia," kata Didik kepada JPNN.com, Minggu (30/1).
Namun begitu, Didik menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan perjanjian ekstradisi tidak akan digabungkan dengan perjanjian lainnya jika merugikan Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan