Didik Mukrianto DPR Menyoroti Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Minggu, 30 Januari 2022 – 11:43 WIB
Menurut dia, perjanjian itu memberikan payung hukum dan kepastian bagi Indonesia dalam melakukan penindakan kejahatan di antaranya kejahatan korupsi, BLBI, kejahatan transnasional dan kejahatan lainnya. Termasuk memudahkan penangkapan DPO yang bersembunyi di Singapura dan optimalisasi pemulihan aset.
Legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu menyebutkan pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menyusun langkah taktis dan strategis untuk mengoptimalkan perjanjian ekstradisi tersebut.
"Jika tidak segera, saya khawatir para koruptor dan buronan koruptor lebih cepat untuk lari dan memindahkan asetnya ke luar Singapura," ucap Didik.
Sebelumnya, Indonesia dan Singapura menandatangani sejumlah kesepakatan. Dua di antaranya adalah perjanjian ekstradisi dan pengambilalihan ruang kendali udara (FIR) di Natuna.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan perjanjian ekstradisi tidak akan digabungkan dengan perjanjian lainnya jika merugikan Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online