Didik: Seharusnya Pengusutan Kasus Izin Ekspor CPO tidak Berhenti di Level Dirjen
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak pandang bulu menuntaskan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Misalnya, Kejagung tidak hanya mengusut kasus tersebut hanya kepada pejabat sekelas Dirjen di Kemendag.
"Penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pandang bulu. Bukan hanya terhadap level Dirjen saja," kata Didik melalui layanan pesan, Rabu (20/4).
Legislator Fraksi Partai Demokrat (PD) itu mengatakan pengusutan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bisa dibawa ke pejebat sekelas menteri.
Terutama, saat Kejagung menemukan bukti permulaan cukup menjerat menteri dalam dugaan perkara rasuah itu.
"Jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kemendag, harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali," ungkap Didik.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Empat tersangka itu, yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Kejagung tak pandang bulu menuntaskan dugaan kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO)
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK