Didik: Seharusnya Pengusutan Kasus Izin Ekspor CPO tidak Berhenti di Level Dirjen

Didik: Seharusnya Pengusutan Kasus Izin Ekspor CPO tidak Berhenti di Level Dirjen
Didik Mukrianto bicara . Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun IWW ditetapkan tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

MPT kemudian ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

Selain itu, MPT diduga mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga ditetapkan tersangka.

Selanjutnya, SM ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan PE bagi PHG.

Berikutnya, PTS ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE bagi PT. Musim Mas. (ast/jpnn)


Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Kejagung tak pandang bulu menuntaskan dugaan kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO)


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News