Didik Soroti Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh personel Brimob Polri saat tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) lalu.
Adanya das air mata kedaluwarsa dalam peristiwa seusai laga Arema FC vs Persebaya yang menewaskan ratusan Aremania itu diakui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Khusus terkait dengan penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa harus dilakukan pendalaman," kata Didik kepada JPNN.com, Rabu (12/10).
Politikus Demokrat itu tidak ingin penggunaan komponen gas air mata yang telah kedaluwarsa membuat senyawanya menjadi lebih berbahaya bagi manusia.
"Bisa saja senyawa hasil penguraian gas air mata bersifat racun bagi manusia dan merusak berbagai organ tubuh," lanjut legislator asal Jawa Timur itu.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat itu mengingatkan adanya larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion berdasarkan FIFA Stadium Safety and Security.
Mengacu kepada ketentuan tersebut, Didik menyebut ada aturan yang dilanggar saat pengamanan oleh aparat keamanan di Stadion Kanjuruhan.
Oleh karena itu, dalam penegakan hukumnya harus diungkap secara utuh dan menyeluruh termasuk potensi terjadinya pelanggaran prosedural, pelanggaran SOP, pelanggaran regulasi.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengkritisi penggunaan gas air mata kedaluwasra saat tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan Aremania.
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku