Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK

jpnn.com, JAKARTA - Didimax yang eksis lebih dari 25 tahun kini resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan.
Direktur Didimax, Zulfan Syaiful Bahri mengatakan pihak Didimax sangat menyambut baik izin prinsip tersebut.
"Izin dan legalitas dari OJK ini merupakan komitmen perusahaan untuk semakin memperkuat posisi sebagai pialang berjangka yang berperan penting mendukung pertumbuhan industri keuangan di Indonesia," ungkap Zulfan Syaiful Bahri dalam keterangan resmi, Rabu (26/3).
Zulfan Syaiful Bahri lantas mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan regulator kepada Didimax.
"Bagi kami ini merupakan satu langkah lebih maju dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada pelanggan setia kami serta mendukung pengembangan pasar derivatif keuangan yang lebih efisien dan terstruktur," sambungnya.
Didimax merupakan salah satu broker forex di Indonesia yang memberikan layanan trading berkualitas kepada nasabah.
Saat ini, Didimax aktif melakukan literasi serta edukasi kepada masyarakat.
Didimax menyediakan layanan trading dengan berbagai macam instrument seperti forex, emas, komoditi serta index.
Didimax yang eksis lebih dari 25 tahun kini resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan.
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Upbit Indonesia Kantongi Izin dari OJK
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK