Didiskualifikasi, Peserta Pemilu Masih Punya Kesempatan

jpnn.com - JAKARTA – Peserta pemilu yang didiskualifikasi KPU namun hingga batas akhir masa pendaftaran belum juga mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu, tidak otomatis tercoret sebagai peserta pemilu.
Pasalnya menurut anggota Bawaslu, Nasrullah, masih terdapat ruang bagi mereka mengajukan permohonan lain, selain lewat jalur sengketa pemilu.
“Ada ruang lain kalau beranjak para peraturan Bawaslu. Ada yang namanya penanganan dugaan pelanggaran (pemilu). Itu kurun waktunya lima hari dari putusan KPU,” katanya di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/3).
Artinya, karena putusan KPU mendiskualifikasi sembilan parpol di 25 kabupaten/kota dan 35 caleg DPD, ditetapkan Minggu (16/3), maka masa pendaftaran penanganan pelanggaran pemilu menurut Nasrullah, baru berakhir Jumat (21/3).
“Mereka bisa masuk lewat situ. Bisa dilihat apakah itu masuk kategori sengketa pemilu lagi atau tidak. Jadi ruang-ruang penyelesaian masih ada,” katanya.
Lewat jalur ini, Bawaslu kata Nasrullah, memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan proses penilaian. Apakah perkara yang diajukan peserta pemilu dapat dibawa kembali ke sengketa pemilu.
Namun saat ditanya berapa persen peluang peserta pemilu pengaduannya dibawa ke sengketa pemilu, Nasrullah belum dapat menjamin.
“Saya tidak bisa menduga sekarang. Itu persoalan cara menilai,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Peserta pemilu yang didiskualifikasi KPU namun hingga batas akhir masa pendaftaran belum juga mengajukan gugatan sengketa pemilu
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol
- Asep Wahyuwijaya Nilai Bersih-Bersih di BUMN Energi Harus Total
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan