Diduga 200 Tambang di Kaltim Beroperasi Ilegal, Praktisi Sebut Penegakan Hukum Lemah

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi.
Hal ini diungkapkan praktisi hukum Deolipa Yumara mengungkapkan dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (15/3).
Menurut data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim itu dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.
“Kami dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa.
Dia menjelaskan penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal.
Penembangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal.
Deolipa mengungkapkan, satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 8 miliar.
Sementara, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut.
Deolipa menjelaskan penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal.
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- ABM Investama Komitmen Terhadap Bisnis Keberlanjutan
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Praktisi Hukum Bicara Soal Potensi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir
- Sumber Air Bersih Warga Merapi Barat Lahat Hilang Akibat Limbah Tambang