Diduga 200 Tambang di Kaltim Beroperasi Ilegal, Praktisi Sebut Penegakan Hukum Lemah
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi.
Hal ini diungkapkan praktisi hukum Deolipa Yumara mengungkapkan dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (15/3).
Menurut data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim itu dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.
“Kami dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa.
Dia menjelaskan penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal.
Penembangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal.
Deolipa mengungkapkan, satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 8 miliar.
Sementara, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut.
Deolipa menjelaskan penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal.
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- MIND ID Pamerkan Penerapan K3 & Kesetaraan Gender di D Futuro Futurist Summit 2024
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Tak Ingin Seperti Nauru, Pj Gubernur Kaltim Kampanyekan Penanaman Kembali Bekas Tambang
- Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi