Diduga, Ada 151 Rekening Liar di Kemdiknas
Selasa, 26 Oktober 2010 – 00:00 WIB
JAKARTA — Desas-desus adanya rekening liar di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dibenarkan Mendiknas Muhammad Nuh. Terendus ada 151 rekening liar di lingkungan Kemdiknas berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Berdasarkan temuan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan tahun 2009, terdapat beberapa rekening yang belum mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlahnya sebanyak 151 rekening,” terang Mendiknas ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/10). Sedangkan, rekening yang belum mendapatkan persetujuan namun sudah dilaporkan dalam LK tahun 2009 sebanyak 57 rekening berasal dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) sebanyak 12 rekening, Univeritas Brawijaya sebanyak 43 rekening, dan Univeritas Malang sebanyak 2 rekening.
Mendiknas menjelaskan, rekenig liar tersebut bukan berada langsung di Kemdiknas, melainkan di beberapa satuan kerja (satker) yang berada di bawah naungan Kemdiknas. Selain itu, Mendiknas juga mengatakan bahwa ada tiga jenis rekening liar. Yakni, rekening yang tidak jelas keberadaannya, rekening yang bisa dilihat dan masih bisa diawasi dan rekening yang mengatasnamakan Lembaga/Kementerian (LK) namun tidak jelas penggunaannya.
Disebutkan, rekening liar yang terdapat di Kemdiknas itu, lanjut Mendiknas, adalah rekening yang masih bisa dilihat dan diawasi. Disebutkan, rekening yang belum mendapatkan persetujuan dan tidak dilaporkan pada LK tahun 2009 sebanyak 74 rekening dari satuan kerja (satker) Universitas Sriwijaya sebanyak 31 rekening, Univeristas Brawijaya sebanyak 1 rekening, Politeknik Negeri Bali sebanyak 9 rekening, Universitas Pendidikan Ganesha sebanyak 4 rekening, Universitas Udayana sebanyak 6 rekening, Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (P2PNFI) Jawa Barat sebanyak 1 rekening, Univeristas Negeri Jakarta sebanyak 2 rekening dan Universitas Terbuka (UT) sebanyak 20 rekening.
Baca Juga:
JAKARTA — Desas-desus adanya rekening liar di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dibenarkan Mendiknas Muhammad Nuh. Terendus ada 151
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi