Diduga Ada Aliran Dana ke Kalapas Nusakambangan
BNN Pastikan Kalapas Sudah Ditahan
Rabu, 09 Maret 2011 – 13:12 WIB
JAKARTA -- Berbeda dengan keterangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum-HAM, Untung Sugiono, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan Kalapas Nusakambangan Marwan Adli sudah ditahan di Polres Cilacap. Untuk pemeriksaan kasus dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkoba ini, BNN punya waktu 3x24 jam untuk melakukan penahanan. Sumirat menjelaskan kronologis penangkapan Marwan Adli. Disebutkan, BNN sudah melakukan pengintaian aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan dari LP Nusakambangan sejak Oktober 2010. "Kita mencurigai ada warga negara Nepal bernama Bosthi yang mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas. Tanggal 5 Januari 2011 dia kita tangkap karena mengendalikan peredaran narkoba dari lapas," bebernya.
"Kita tangkap, karena kasus narkoba itu 3x24 jam. Kita tahan di Polres Cilacap," ujar Kepala Humas BNN Sumirat saat dihubungi wartawan, Rabu (9/3). Rencananya, Marwan Adli akan diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNN. Hingga siang ini, proses administrasi pemindahan tempat pemeriksaan masih sedang disiapkan.
Baca Juga:
"Sedang dalam persiapan, rencananya mau kita bawa ke Jakarta hari ini. Tapi karena ada proses administrasi yang diselesaikan harus diselesaikan dulu," terangnya. Sumirat menyebutkan, dua pejabat LP Nusakambangan yang juga terus diperiksa adalah Kepala Pengamanan LP Iwan Syaefudin dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono
Baca Juga:
JAKARTA -- Berbeda dengan keterangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum-HAM, Untung Sugiono, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN)
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground