Diduga Ada Barang Ilegal, Polisi Pelototi Pasar Jongkok


Dia juga mengaku memiliki beberapa pelanggan yang biasa menjual barang dengan harga murah. Selama ini barang yang dijual cukup bagus. Hanya tidak lengkap. Misalnya, kotak barang atau charger tidak ada. Karena tidak lengkap itulah, Syafii berani menawar dengan harga murah. 


Syafii tidak peduli apakah barang itu curian atau bukan. Dia juga tidak menyadari jika perilakunya bisa dijerat pasal 408 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. 


Namun, bukan berarti semua barang yang dijual Syafii tidak lengkap. Pria paro baya itu juga menjual barang resmi lengkap dengan surat-suratnya. Untuk barang jenis itu, Syafii menjual dengan harga tinggi. Hampir sama dengan harga pasaran umum. ""Tetapi, masih lebih murah,"" ungkapnya. (riq/c2/nw)
SURABAYA - Keberadaan pasar jongkok di sekitar Stasiun Wonokromo kian dikenal masyarakat. Mereka yang ingin berjual beli elektronik maupun ponsel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka