Diduga Ada Barang Ilegal, Polisi Pelototi Pasar Jongkok

Dia juga mengaku memiliki beberapa pelanggan yang biasa menjual barang dengan harga murah. Selama ini barang yang dijual cukup bagus. Hanya tidak lengkap. Misalnya, kotak barang atau charger tidak ada. Karena tidak lengkap itulah, Syafii berani menawar dengan harga murah. 


Syafii tidak peduli apakah barang itu curian atau bukan. Dia juga tidak menyadari jika perilakunya bisa dijerat pasal 408 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. 


Namun, bukan berarti semua barang yang dijual Syafii tidak lengkap. Pria paro baya itu juga menjual barang resmi lengkap dengan surat-suratnya. Untuk barang jenis itu, Syafii menjual dengan harga tinggi. Hampir sama dengan harga pasaran umum. ""Tetapi, masih lebih murah,"" ungkapnya. (riq/c2/nw)
SURABAYA - Keberadaan pasar jongkok di sekitar Stasiun Wonokromo kian dikenal masyarakat. Mereka yang ingin berjual beli elektronik maupun ponsel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka