Diduga Ada Kartel yang Bermain
jpnn.com - MANADO - Gejolak harga bahan pokok yang masih terjadi hingga saat ini tak selamanya dipicu mekanisme pasar. Ditengarai ada kartel harga atau sindikat yang memainkan harga pasar.
Contoh, lonjakan harga rica alias cabe rawit di pasar tradisional maupun modern dari Rp70 ribu ke level Rp120 ribu - Rp140 ribu per Kilogram (kg) bukan harga sebenarnya.
"Pernahkah anda- anda mencari tahu berapa harga rica sebenarnya yang dibeli pedagang? Harganya ternyata 60 ribu per Kg," kata mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Dr Noldy Tuerah di Graha Pena Manado Post (Grup JPNN).
Ia menantang semua stakeholders untuk membuktikan kenapa pedagang di pasar tradisional melabel harga jual rica di pasar Rp120 an ribu.
Dia menilai ada yang tidak beres karena disparitas harga terlalu jauh. Margin keuntungan yang diperoleh pedagang sangat besar, hampir 100 persen dari harga jual petani.
"Para petani dalam posisi tawar rendah. Saat mereka mendengar harga di pasar tradisional di atas 100 ribu, para pedagang menolak untuk beli. Mau tak mau, sudah terlanjur bawa, akhirnya mereka jual," katanya.
Ia melihat masalah di mekanisme pasar ada di titik distribusi. Jika distribusi baik, harga juga akan bergerak baik. Untuk itu, yang patut diintervensi bukan harga komoditi, tapi distribusi atau alat angkutan. "Apalagi, rica bukan komoditi strategis," katanya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut Faizal Anwar membenarkan harga yang bergejolak diakibatkan beban angkutan. Beban transportasi sangat sensitif terhadap harga komoditi.
MANADO - Gejolak harga bahan pokok yang masih terjadi hingga saat ini tak selamanya dipicu mekanisme pasar. Ditengarai ada
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Lewat Cara ini, PLN IP Siap Raih Peluang di Pasar Global
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Lewat Diaspora Loan, BNI Biayai Renovasi Restoran Indonesia di Hong Kong
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah