Diduga Ada Perintah Irjen Ferdy Sambo, Adakah Kaitan dengan Kode Senyap? Hmmm
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri terkait pelanggaran kode etik.
Sugeng menduga pencopotan Irjen Ferdy Sambo terkait perusakan tempat kejadian perkara (TKP) dan penghilangan barang bukti kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Diduga ada perintah Ferdy Sambo kepada anggota Propam (bawahannya) dan juga penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menutup fakta," kata Sugeng kepada JPNN.com, Jumat (5/8).
Brigadir J tewas dalam insiden yang disebut polisi sebagai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Belakangan, E menjadi tersangka kasus pembunuhan yang dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J.
Dugaan penutupan fakta yang dimaksud Sugeng, meliputi olah TKP yang tidak dilakukan dengan benar serta pengambilan rekaman CCTV dan barang bukti lainnya.
Apakah dugaan Sugeng ada kaitan dengan kode senyap?
Pakar psikologi forensik Indragiri Amriel punya analisis tentang code of silence atau kode senyap dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Analisis itu belakangan dikuatkan dengan pemeriksaan 25 polisi berpangkat brigadir jenderal hingga tamtama lantaran dianggap tidak profesional menangani TKP tewasnya Brigadir Yosua.
Sugeng Teguh Santoso menduga ada perintah dari Irjen Ferdy Sambo kepada bawahannya di Propam Polri. Ini menguatkan analisis Reza Indrgagiri soal kode senyap?
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak