Diduga Ada Transaksi Liar, Kapal Overload
Dephub Temukan Kejanggalan Sebelum KM Dumai Express 10 Berlayar
Selasa, 24 November 2009 – 18:54 WIB
JAKARTA - Tragedi karamnya Kapal Motor (KM) Dumai Express 10 milik PT Lestari Indoma Bahari dari Batam tujuan Dumai, Riau, di Perairan Yu Kecil Kabupaten Karimun Kepri, Minggu (22/11) lalu tak hanya menyisakan kegetiran. Departemen Perhubungan juga mulai menguak ada kejanggalan sebelum Dumai Expres 10 berlayar.
Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) Sunaryo membeberkan temuan awal terkait tenggelamnya kapal motor rute Batam-Dumai itu. Dalam jumpa pers di Ruang Sriwijaya, di lantai 4 Gedung Departemen Perhubungan, Selasa (24/11) sore, Sunaryo mengungkapkan, ada indikasi bahwa pada menit-menit akhir menjelang melaut, ada transaksi jual-beli tiket di atas kapal.
Baca Juga:
Sunaryo menegaskan, dirinya sudah menegur pihak Kantor Pelabuhan (Kanpel). “Kanpel sudah saya tegur untuk masalah ini. Jika memang ada pejabat-pejabat terkait yang terbukti lalai dalam tugasnya maka akan ditindak, baik secara kedisiplinan maupun mutasi,” ujar Sunaryo.
Lebih lanjut dijelaskan Sunaryo, jika nanti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memang menemukan bukti bahwa kapal tersebut melakukan penjualan tiket di atas kapal sehingga mengakibatkan kapal kelebihan beban (overload), maka bisa saja operator KM Dumai Ekspres diseret ke Mahkamah Pelayaran.
JAKARTA - Tragedi karamnya Kapal Motor (KM) Dumai Express 10 milik PT Lestari Indoma Bahari dari Batam tujuan Dumai, Riau, di Perairan Yu Kecil Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB