Diduga Ada yang Sengaja Menghilangkan Barang Bukti Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terus menyoroti kasus penembakan yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo dan menewaskan Brigadir J.
Menurut Sugeng, ada sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut yang diduga sengaja dihilangkan.
Adapun barang bukti yang dimaksud Sugeng, yakni rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga telepon seluler (ponsel) milik Brigadir J.
"Terkait dugaan adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, CCTV di rumah singgah, CCTV pos keamanan, dan hilangnya barang bukti ponsel Brigpol Yosua, kami mendorong agar tim gabungan menerapkan Pasal 233 KUHP," ujar Sugeng kepada JPNN, Senin (18/7).
Sugeng menjelaskan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti.
Menurut dia, dengan menerapkan pasal tersebut, pelaku dapat dipenjara hingga empat tahun.
Pria yang juga seorang advokat ini mengatakan rekaman CCTV di lokasi kejadian dapat dijadikan sumber untuk mengetahui keberadaan orang-orang di tempat kejadian perkara yang kemungkinan tahu atau terlibat dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Kemudian bukti lain yang bisa membuat terang kasus tersebut adalah ponsel milik Brigadir J.
IPW menduga ada pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Pengamat Merespons Usulan Pelucutan Senjata Api Bagi Anggota Polri, Simak
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan