Diduga Ajarkan Pendidikan Agama Aliran Sesat di Bandung, 8 Orang Diamankan Polisi
Jumat, 25 Juni 2021 – 00:22 WIB
"Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama tentu saja kami akan proses," ucap Adanan.
Dalam proses penegakan hukum, menurut Adanan, Satreskrim bekerja sama dengan MUI Jawa Barat, dan aparatur kewilayahan setempat.
Adanan mengatakan aktivitas kelompok tersebut berpotensi melanggar Pasal 165 A KUHP tentang Penodaan Agama. Namun, menurutnya tim penyidik masih memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kami proses sesuai ketentuan hukum," ujarnya. (antara/jpnn)
Polisi mengamankan pengurus yayasan yang diduga mengajarkan pendidikan agama dengan aliran sesat, untuk menghindari gesekan dengan warga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- Heboh Pengedar Simpan Kokaina di Tempat Kue, Polisi Langsung Bergerak
- Pajero Seruduk PKL di Kosambi Bandung, Begini Kronologi Kejadian