Diduga Ancam Pak Darto, Sekjen Bang Japar Ogah Ladeni Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sedianya pada hari ini (30/1) memeriksa Sekretaris Jenderal LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Eka Jaya sebagai terlapor kasus dugaan pengancaman terhadap anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto. Namun, Eka tak memenuhi panggilan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Eka menolak untuk diperiksa. Eka menyampaikan penolakannya saat penyidik mengonfirmasi rencana kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Tadi penyidik sudah mengkonfirmasi yang bersangkutan, tapi dia menyampaikan penolakan,” kata Argo.
Namun, Argo tidak menjelaskan alasan Eka menolak menjalani pemeriksaan. Meski demikian, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Eka.
"Nanti kami panggil ulang untuk klarifikasi," ujarnya.
Sebelumnya Sidarto melapor ke Polda Metro Jaya atas ancaman yang dia terima melalui pesan singkat. Mantan ketua MPR yang juga pensiunan polisi itu merasa terancam oleh layanan pesan singkat (SMS) kiriman Eka.
Adapun isi SMS yang dianggap mengancam adalah Assalamualaikum Pak Sidarto yang terhormat dan dimuliakan, kenapa Bapak tega membunuh kreasi anak muda yang akan melestarikan budaya lokalnya yang hampir punah? Di mana rasa nasionalisme Bapak sebagai orang yang dihormati dan terpandang? Tertanda Eka Jaya Warga Bangka.(mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya sedianya pada hari ini (30/1) memeriksa Sekjen LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Eka Jaya sebagai terlapor kasus intimidasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu DKI Panggil Lagi Suswono soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
- Bang Japar Resmi Dukung RIDO, Fahira Idris: Warga Jakarta Harus jadi Kreator Pembangunan
- Profesor Henry Indraguna Merespons Wacana Pembentukan Kembali DPA
- Presiden Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo
- Tengok Makan Siang Gratis di Kota Cilegon, Wiranto Menyuapi Anak SD