Diduga Aniaya Timses, Bupati Wajo Dipolisikan
Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Jumat, 25 Januari 2013 – 01:55 WIB
SENGKANG -- Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Mudji Waluyo turun tangan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru, dan rombongannya pada Senin (21/1). Kapolda langsung mendatangi Mapolres Wajo untuk melakukan gelar perkara kasus tersebut, didampingi Direktur Kriminal Umum Kombes Joko Hartanto, Direktur Intel Polda Sulselbar, Kombes Gunawan, Kabid Propam Polda Sulselbar Kombes Hendi Handoko, dan Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi. Menurut Irjen Pol Mudji Waluyo ketiga tersangka tersebut dijerat pasal KUHP Pasal 351 ayat 1 jo pasal 170 ayat 1 ke Ie. Untuk selanjutnya, kata dia, perkara tersebut akan ditarik ke Mapolda Sulselbar untuk ditangani Direktur Krimin umum.
Setelah menggelar rapat tertutup dengan Kapolres Wajo, AKBP Masrur dan tim penyidik Polres Wajo. Kapolda Sulselbar langsung menggelar konfrensi pers. Dia membenarkan telah terjadi tindakpidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing lelaki berinisial WA, AD, dan AZ.
Baca Juga:
Korbannya adalah Ahiruddin bin Supri (45) , muhammad azis (53) dan dakhirwan (34). TKP-nya di dua titik berbeda Kelurahan Doping Kecamatan Penrang dan Benceng-bencengnge Desa Bontobetteng Kecamatan Majauleng. Barang bukti yang sudah diamankan adalah 1 unit mobil suzuki Esqudo DD 356 SS.
Baca Juga:
SENGKANG -- Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Mudji Waluyo turun tangan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bupati Wajo Andi
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar