Diduga Aniaya Wanita di Kelab Malam, Oknum Polisi Terancam Kehilangan Jabatan
jpnn.com, BALI - Seorang oknum polisi terancam kehilangan jabatannya karena diduga menganiaya pekerja wanita sebuah kelab malam di Bali.
"Iya dicopot dari jabatannya karena pertama diduga apa pun alasannya keberadaan anggota di tempat hiburan malam harus jelas, dan harus ada surat tugas. Yang bersangkutan (Opsnal) Kanit Buser Polresta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Bali, Minggu.
Dia mengatakan oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya didasari keberadaannya di tempat hiburan malam.
Menurut Jansen, secara kedisiplinan anggota Polri dilarang berada di tempat seperti itu, kecuali dalam misi penugasan yang jelas.
"Sebagai wujud ketegasan bahwa sudah dilarang anggota (Polri) mendatangi tempat-tempat hiburan, dengan adanya informasi itu, dia (polisi) mengakui ke tempat itu. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Propam Polda Bali," imbuhnya.
Jansen melanjutkan, jika nantinya oknum polisi itu dinyatakan bersalah, berarti yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat.
Namun, apabila propam memutuskan tak bersalah, jabatan yang bersangkutan akan dikembalikan.
"Kalau seandainya dinyatakan oleh propam polda dia tidak bersalah, misalnya dia di sana itu dalam rangka tugas dan bisa buktikan, ya berarti nanti kami akan anulir lagi," kata Jansen.
Seorang oknum polisi terancam kehilangan jabatannya karena diduga menganiaya pekerja wanita sebuah kelab malam di Bali.
- Judika Tutup Perayaan 21 Tahun New Club 36 dengan Aksi Memukau
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada