Diduga Arahkan Warga Pilih Prabowo, Prajurit dan Danramil Gambir Disanksi

Diduga Arahkan Warga Pilih Prabowo, Prajurit dan Danramil Gambir Disanksi
Diduga Arahkan Warga Pilih Prabowo, Prajurit dan Danramil Gambir Disanksi

jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar TNI Angkatan Darat menghukum Kopral Satu Rusfandi dengan penahanan berat selama 21 hari serta menjatuhi sanksi administratif penundaan kenaikan pangkat selama 18 bulan.

Menurut Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Budiman, sanksi diberikan setelah hasil penyelidikan yang dilakukan TNI AD memerlihatkan Rusfandi terbukti mendatangi warga di sekitar Jakarta Pusat, guna mendata preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.

"Hal ini merupakan suatu kesalahan. Karena itu TNI AD menyatakan Koptu Rusfandi, Tamtama Pengemudi Koramil Gambir, bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," ujarnya dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Minggu (8/6).

Meski menemukan bukti  melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014, namun menurut Budiman, Rusfandi tidak bermaksud mengarahkan warga memilih pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Yang terjadi, ketika saudara AT (salah soerang warga yang mengaku diarahkan memilih capres Prabowo,red) tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensinya, Koptu Rusfandi berusaha mendapat konfirmasi dengan cara menunjuk gambar capres. Secara kebetulan gambar yang digunakan untuk mengonfirmasi pertama kali adalah gambar Partai Politik Calon Presiden nomor urut 1," katanya.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah-olah Koptu Rusfandi mengarahkan AT memilih salah satu calon presiden tertentu. Padahal kata Budiman, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajarannya mendata preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.

"Tindakan Koptu Rusfandi merupakan inisiatif sendiri dan lebih disebabkan ketidaktahuannya tentang tugas-tugas seorang bintara pembina desa," katanya.

Menurut Budiman, Koptu Rusfandi baru bertugas sekitar 1 bulan di Satuan Teritorial Koramil Gambir setelah pindah tugas dari Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 bukit Barisan, Medan.

JAKARTA - Markas Besar TNI Angkatan Darat menghukum Kopral Satu Rusfandi dengan penahanan berat selama 21 hari serta menjatuhi sanksi administratif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News