Diduga Babat Hutan KBK
Anak Perusahaan Inggris Dipolisikan
Senin, 14 Januari 2013 – 02:01 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian dan Henry Napitupulu mengungkapkan PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) diduga telah melakukan pengurasakan hutan. Perusahaan yang kini 92,5 persen dimiliki sahamnya oleh perusahaan publik Inggris yaitu M.P. Evan & Co Limite diduga melakukan illegal logging di atas lahan seluas 540 Hektar di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Halim Jawan adalah pendiri PMM dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA). Namun dalam perjalanananya, saham perusahaan ini kemudian berpindah perusahaan Inggris MP Evans & Co Ltd dan Sungkai Holdings Ltd sebanyak 92 persen. Halim kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami memiliki bukti bahwa anak perusahaan M.P Evans telah membuka lahan perkebunan di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kutai Kertanegara yang seharusnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit. Buktinya sudah diserahkan ke Polda Kaltim," kata Robin dalam rilisnya, Minggu (13/1).
Robin mengatakan kliennya yang pertama kali mengungkap adanya dugaan illegal logging tersebut. Tapi anehnya, malah Halim Jawan saat ini sedang menghadapi tuntutan dari mitra asingnya tersebut dengan tuduhan penggelapan atas biaya pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) setelah ia melaporkan kasus illegal logging ke polisi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian dan Henry Napitupulu mengungkapkan PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) diduga
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap