Diduga Babat Hutan KBK
Anak Perusahaan Inggris Dipolisikan
Senin, 14 Januari 2013 – 02:01 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian dan Henry Napitupulu mengungkapkan PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) diduga telah melakukan pengurasakan hutan. Perusahaan yang kini 92,5 persen dimiliki sahamnya oleh perusahaan publik Inggris yaitu M.P. Evan & Co Limite diduga melakukan illegal logging di atas lahan seluas 540 Hektar di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Halim Jawan adalah pendiri PMM dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA). Namun dalam perjalanananya, saham perusahaan ini kemudian berpindah perusahaan Inggris MP Evans & Co Ltd dan Sungkai Holdings Ltd sebanyak 92 persen. Halim kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami memiliki bukti bahwa anak perusahaan M.P Evans telah membuka lahan perkebunan di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kutai Kertanegara yang seharusnya tidak dimaksudkan untuk perkebunan kelapa sawit. Buktinya sudah diserahkan ke Polda Kaltim," kata Robin dalam rilisnya, Minggu (13/1).
Robin mengatakan kliennya yang pertama kali mengungkap adanya dugaan illegal logging tersebut. Tapi anehnya, malah Halim Jawan saat ini sedang menghadapi tuntutan dari mitra asingnya tersebut dengan tuduhan penggelapan atas biaya pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) setelah ia melaporkan kasus illegal logging ke polisi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian dan Henry Napitupulu mengungkapkan PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) diduga
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa