Diduga Babat Hutan KBK
Anak Perusahaan Inggris Dipolisikan
Senin, 14 Januari 2013 – 02:01 WIB
Pada kesempatan yang sama, Henry Napitupulu juga mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan juga telah mendapatkan surat konfirmasi melalui surat Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Nomor S.1199/VII-KUH/2012 Tanggal 5 Oktober 2012 atas permintaan perihal tanggapan terhadap permohonan informasi dan konfirmasi yang diajukannya. “Surat tersebut menegaskan bahwa lahan yang dimaksud termasuk ke dalam lahan yang tertera ke dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucapnya.
Kasus ini bermula saat Halim Jawan memperingatkan mitra asingnya agar tidak melakukan illegal logging di atas lahan Hutan Produksi, serta mengusulkan pergantian direktur utama yang tetap melakukan kegiatan di atas 540 Hektar lahan kawasan Hutan Produksi. Tapi sikap Halim ini ternyata berbalas pada tuduhan menggelapkan dana pengurusan HGU sebesar 2 Juta USD yang saat ini mulai disidang di PN Jakarta selatan. (jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian dan Henry Napitupulu mengungkapkan PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau