Diduga Bagi-bagikan Mie Instan, Anak Atut Dilaporkan
Dugaan awal Bawaslu, para caleg ini melanggar Pasal 301 dengan hukuman pidana selama 2 tahun masa kurungan dan denda Rp24 juta. "Penyelesaiannya bukan disini (bawaslu), tapi penyelesaiannya melalui polres dan peradilan umum. Kita hanya memverifikasi," tandas Pramono.
Menyikapi laporan tersebut, saat hendak dikonfirmasi, baik terhadap kedua penerus dinasty politik Ratu Atut Chosoyah, baik Andhika dan Andiara tidak bisa dikonfirmasi. Bahkan Jubir Atut, Fitron Nur Ikhsan yang juga sebagai pihak terlapor saat dikonfirmasi mengaku dirinya merasa tidak membagi-bagikan mie instans sebagai laporan tersebut.
Kendati begitu ia akan mengecek di titik wilayah ditemukannya pelanggaran itu. ”Kalau saya membagi-bagikan kartu nama dan surat suara itu benar. Itu juga dilakukan oleh seluruh caleg dan bukan sebagai pelanggaran pemilu,"kata Fitron singkat. (bud)
SERANG - Dua anak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni, Andhika Hazrumy dan Andiara Aprilia Hikmah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS