Diduga Berbuat Terlarang di Medsos, 2 Guru Honorer Diamankan, Pengacara Geram
![Diduga Berbuat Terlarang di Medsos, 2 Guru Honorer Diamankan, Pengacara Geram](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/16/polres-kotabaru-saat-press-conference-penangkapan-guru-honorer-foto-radar-banjarmasin-35.jpg)
Paling penting katanya, kalau pun kliennya mengunggah soal khilafah, itu pula tidak melanggar hukum.
"Ajaran Islam Khilafah tidak ada aturan menyebutnya sebagai paham terlarang. Beda dengan komunisme merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966," tegas Janif.
Janif menekankan, muslim mengajarkan soal khilafah dijamin dalam undang-undang.
"Mendakwahkan khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, ini dijamin konstitusi. Karena itu, siapapun yang menyudutkan khilafah maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama."
Dua guru honorer yang diamankan Polres Kotabaru itu merupakan warga asal Pamukan Barat, Kalimantan Selatan.
RH dan DW diketahui aktif memberikan informasi tentang khilafah sejak 2019. RH sendiri diduga pemilik akun Facebook @LaluRusdiOllshop. Sedangkan DW pemilik akun @Despii. (zal/ran/ema)
Diduga kerap melakukan hal terlarang dalam aktivitas media sosial, dua guru honorer diamankan Polres Kotabaru.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa
- Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
- Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun
- Istri Bantu Suami dan Seorang Pria Berbuat Terlarang, Duh!
- Guru ASN Berbuat Terlarang Langsung Tertangkap, Begini Kronologisnya
- Pasar Sentral Makassar Terbakar, 3 Remaja Malah Berbuat Terlarang