Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi
jpnn.com, LINGGA - Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau menghadapi ancaman diskualifikasi terkait aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga.
Empat partai yakni Partai Perindo, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Buruh melaporkan Partai NasDem Kabupaten Lingga bersama 25 calon legislatornya terkait laporan dana kampanye yang isinya direkayasa dan sengaja dibuat fiktif, sehingga melanggar pasal 496, 497 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sanksinya jelas dan tegas, ada sanksi pidana penjara, denda dan sangat memungkinkan juga untuk Parpol terlapor didiskualifikasi,” kata Ketua DPD Perindo Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy, sebagaii salah seorang pelapor.
Neko mengatakan bahwa aroma fiktif dan rekayasa itu makin terang dan jelas setelah terbitnya kesimpulan dan opini auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Wawan Hermansyah yang menyatakan Partai NasDem Kabupaten Lingga tidak patuh dalam semua hal yang material.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilhan Umum dan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” tegasnya.
Sebagai informasi, masyarakat umum dapat melihat dan membaca Pengumuman KPU Lingga tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik yang diumumkan KPU Kab Lingga No. 55/PL.01.8-PU/2104/2024 2 April 2024 melalui website resmi KPU Lingga dengan alamat website https://kab-lingga.kpu.go.id/berita/baca/7834/pengumuman-hasil-audit-laporan-dana-kampanye-peserta-pemilihan-umum-tahun-2024.
Dalam pengumuman yang dirilis oleh KPU Lingga tersebut ditemukan bahwa penerima Dana Kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga nilainya kosong, pengeluaran kosong dan saldo kosong.
“Dengan begitu banyak alat peraga kampanye dijumpai di Lingga, juga berlangsungnya kampanye NasDem, patut diduga dana kampanye itu berasal dari dana siluman, karena di laporan dibuat 0, tak diketahui penyumbangnya. Patut diduga ada dana siluman yang tidak pernah dilaporkan secara patut sesuai ketentuan undang-undang. Kita menunggu kejujuran Partai NasDem Lingga, darimana asal dana kampanye mereka?” kata Neko lebih lanjut.
Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau menghadapi ancaman diskualifikasi terkait aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang